Selasa, 20 Oktober 2009

HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN DENGAN PASIEN MENURUT ISLAM

Dalam kehidupan sosial sering kita dengar adanya masalah-masalah yang kadang membuat kita sendiri merasa bingung dan tidak memahami apa inti dari permasalahan itu sendiri dan ujung-ujungnya adalah rasa ketidak puasan.
Akhir-akhir ini sering terdengar keluhan dan kritik masyarakat terhadap sikap dan pelayanan petugas kesehatan (tenaga medis dan paramedis) terhadap pasien, terutama di rumah-rumah sakit pemerintah, sebab hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien dipandang kurang sejajar atau serasi, kurang komunikatif, acuh, dan kurang ,manusiawi, karena tarifnya dianggap terlalu tinggi, sehingga memberatkan pasien dan sebagainya, bahkan terkadang dokter yang bertugas tidak ada di tempat atau para petugas sedang ngobrol, padahal ada pasien yang sangat mengharapkan pertolongan segera.
Disamping itu, ada beberapa pelanggaran kode etik kedokteran, pelanggaran sumpah jabatan, lalai atau lengah dalam menjalankan tugas atau salah pemberian obat sehingga mengakibatkan kematian pasien atau cacat berat seumur hidup atau bertambah penderitaan pasien. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut harus diusahakan terwujudnya suasana dan hubungan yang baik antara petugas kesehatan dengan pasien atas dasar mutual understanding, mutual trust, mutual respeck antara kedua belah pihak.

PANDANGAN ISLAM TENTANG KESEHATAN
Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan, baik kesehatan fisik dan mental, maupun kesehatan lingkungan. Hal ini dapat kita temukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang merupakan sumber hukum Islam dan pedoman hidup (way of life) bagi seluruh umat Islam.
Ajaran Islam yang berkenaan dengan kesehatan, diantaranya:
- Larangan melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita diluar nikah (zina atau prostitusi), sebab bisa menimbulkan penyakit kelamin dan AIDS. Hal ini diperhatikan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32.
و لا تقر بوا ا لزّ نى انّه كا ن فا حشة و ساء سبــيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
- Perintah puasa salama satu bulan penuh dalam bulan Ramadhan setiap tahun untuk kesehatan jasmani dan rohani. Hal ini diperhatikan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 183.
يا ا يّـها ا لّذ ين ا منـوا كـتب عليكم ا لصّيا م كما كـتب على ا لّذ ين من قبلــكم
لعـلــــكم تـتّـــقون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”.
Berpuasa itu melatih diri, membentuk watak dan karakter, membangun rohani yang sedang idur nyenyak, mengenakan libasut taqwa, dan meninggalkan segala kemewahan hidup, memberi kesempatan perut untuk beristirahat agar kendor urat-urat yang telah bekerja keras selama setahun, perut yang terlalu kotor dapat reda dan menimbulkan kekuatan jasmani dan kesehatanpun terjaga. Di samping kejiwaan, kekuatan mental dan rohani juga tidak kalah penting meningkat.
- Anjuran berolah raga, misalnya seperti jalan kaki, jogging, dan berenang. Hal ini diperhatikan dalam hadist-hadist nabi.

HUBUNGAN ANTARA PETUGAS KESEHATAN DENGAN PASIEN
Islam sangat menghargai tugas kesehatan, karena tugas ini adalah tugas kemanusiaan yang sangat mulia, sebab menolong sesama manusia.
Menurut Islam hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien adalah sebagai hubungan penjual jasa dengan pemakai jasa, sebab pasien dapat memanfaatkan ilmu, keterampilan dan keahlian petugas kesehatan, sedangkan petugas kesehatan memperoleh imbalan atas profesinya berupa gaji atau honor. Sebagai akibat dari hubungan tersebut, maka timbullah hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
Kewajiban petugas kesehatan lebih banyak daripada hak dan kewajiban pasien, karena tanggung jawab petugas kesehatan sangat besar yakni keselamatan jiwa dan raga pasiennya. Seperti halnya hak dan kewajiban antara suami dan istri, dimana tanggung jawab suami lebih besar daripada istri, maka logis dan adillah kalau hak dan kewajiban suami lebih banyak daripada istri. Hal ini diperhatikan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 tentang kedudukan suami istri.
ا لّر جا ل قوّا مون على ا لنّـساء بـما فـضّــــل ا للّـه بعـضهم على بعـض
و بـما ا نفـقـوا من ا مـوا لهـم فا لصّا لحا ت قا نـتا ت حا فـظا ت للغـيـب
بما حفـظ ا للّـه وا لّلا تى تخا فـون نـشوزهنّ وا هـجـروهّن فى ا لمضا جع
وا ضــر بـواهـنّ فـا ن ا طـعـنـكـــــــــم فـلا تـبـغـوا عـليهـنّ سـبـــــــيـلا
ا نّ للّـه كــــــا ن عـليّا كــــبـيرا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusuzuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

HAK DAN KEWAJIBAN PETUGAS KESEHATAN DAN PASIEN
Kewajiban-kewajiban petugas kesehatan, diantaranya:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan
- Memberikan pelayanan yang baik (teliti, komunikatif, ramah, tidak diskriminatif) terhadap pasien.
- Melindungi pasien dari sasaran propaganda agama lain.
- Menyampaikan amanat atau wasiat yang meninggal kepada keluarga atau ahli warisnya yang tidak sempat mendampinginya saat wafat.
- Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti abortus, dan lain-lain.
Hak-hak petugas kesehatan, diantaranya:
- Mendapatkan imbalan berupa gaji, honor, dan lain-lain yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas profesinya.
- Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.
Kewajiban-kewajiban pasien, diantaranya:
- Membayar biaya konsultasi, pengobatan, perawatan sesuai dengan tariff resmi yang telah ditetapkan.
- Mempercayai dan mematuhi semua perintah, nasihat, dan peraturan yang diberikan oleh petugas kesehatan selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Hak-hak pasien, diantaranya:
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwa dan akidah agamanya.
- Menuntut tanggung jawab petugas kesehatan atas musibah yang menimpanya karena kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan.
- Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.
Menurut hukum Islam, seseorang yang melakukan praktek kedokteran atau pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, seperti dukun ataupun dokter koboy yang melakukan praktek dokter seperti operasi, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian pasiennya baik jiwa maupun materialnya. Sesuai sabda nabi :
“Barangsiapa melakukan praktek kedokteran atau pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, maka ia harus bertanggung jawab menanggung kerugia.” HR. Abu Daud, Nasai, Ibn. Majah, dan Hakim.
@asep....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar